UU ITE Vs. Human Rights

April 18th, 2008 by Zhar Aditya (4) Good bye Psychosist

Mungkin jarang yang mengetahui, tapi sebenarnya setiap anggota UN (United Nations / PBB) telah melakukan kesepakatan untuk memberikan Universal of Human Rights kepada setiap orang disetiap negara tidak perduli suku?dan agamanya. Pemberian hak ini tercantum di dalam Universal Declaration of Human Rights. Salah satunya adalah:

Article 19.

    Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.

?

?

Seperti yang kita ketahui pula akhir-akhir ini disahkan UU ITE. Namun ada satu hal yang mengganjal hati saya sebagai blogger yang belajar menjadi journalists. Itu terdapat di pasal 27 ayat 3 mereka yang berbunyi:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
?
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
?
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Menkominfo negara indonesia sendiri pun mengakui bahwa pasal 27 ayat 3 ini untuk blogger, musisi, penulis puisi, dan bentuk sastrawan lainnya. Bukan untuk journalists. Duh, blogger lah diurusin, negara yang aneh. Pendidikan (internet dan wikipedia)?gak diurus blogger diurus.

Terus terang UU ini bertentangan dengan the freedom to speech dari setiap orang. Menahan setiap orang untuk dapat langsung berbicara dan mengajukan complaint ke orang-orang budek DPR yang di DEMO berulang kali pun tenang aja.

Kalau seandainya?DPR adalah pelayan masyarakat.

Dan mereka tidak menciptakan PO BOX untuk komplain

Tidak juga menyediakan Email untuk complaint

Apalagi Telepon.

Masa complain melalui blog tidak boleh?

PS:

Muatan Penghinaan mbahmu….

Kalau merasa terhina ama grup SLANK yah jangan korupsi tho…

Sengaja dibuat karet nih UU…

Dasar bego M. Nuh!

(Ini penghinaan? bukan! Ini ekspresi pribadi dari sebuah opini! Kenapa? Merasa Terhina? Yah Jangan Bodoh donk kalo gak mau merasa?dihina!)

PS2:

Ada atau tidak adanya UU ITE!

Gue tetep gue. Tulisan gue tetep begini!

?

?

?

?

4 Responses (Segini Doank?) to “UU ITE Vs. Human Rights”

  1. Rnd Says:

    adakah hubungannya dengan kejujuran?
    kenapa jujur itu susah diterima lingkungan yah?

  2. Mitarima Says:

    Hoho.. kenapa yah banyak yang merasa terancam dengan keberadaan blogger????

  3. zhar aditya Says:

    Gak tau…
    Aneh emang…
    Kita neh satu2nya negara yang ngurusin blogger kali ya?

  4. UU ITE Berbuah Korban | Faces of my life Says:

    [...] waktu lalu ketika UU ITE dikeluarkan saya pernah menulis mengenai UU ITE di blog ini. Dan kali ini seorang perempuan bernama prita yang menjadi korban. Apakah anda besok? Please stop [...]

Leave a Reply (Ayo donk, Koment!)